MAKALAH HUKUM ISLAM TENTANG PENGURUSAN JENAZAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah MateriPAI
Oleh:NFT. NaimahFathoni MA.
Nama : Siti Munawaroh
NIM : 3120110015
UNIVERSITAS ISLAM AS-SYAFI’IYAH
2013-2014
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur saya panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan karunia Nya saya dapat
menyusun makalah ini tanpa suatu halangan apapun. Makalah ini disusun untuk
memenuhi nilai tugas mata kuliah Materi PAI 2 , disamping itu penyusun berharap
agar makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembacanya agar dapat
mengetahui tentang Tata Cara Perawatan Jenazah.
saya
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan masih
jauh dari sempurna , oleh karena itu penyusun mengharap kritik dan saran dari
pembaca sehingga dalam pembuatan makalah lainnya menjadi lebih baik
lagi.Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.Amin Ya Rabbal Alamin.
Jatiwaringin, 22 November Penyusun
Siti Munawaroh
DAFTAR ISI
Kata Pengantar............................................................................................................. i
Daftar Isi ...................................................................................................................... ii
BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang Maslah........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah................................................................................................ 1
C. Tujuan Penulisan.................................................................................................. 1
BAB II Pembahasan
A. Hukum Islam Tentang Pengurusan Jenazah ............................................ ........... 2
B. Beberapa Kewajiban terhadap Jenazah.................................................... ........... 2
1.Memandikan jenazah............................................................................. ........... 3
2.mengkafani Jenazah.............................................................................. ........... 3
3.Mensholatkan Jenazah...................................................................................... 3
4. Menguburkan Jenazah...................................................................................... 5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan .................................................................................................................... 6
Dafatr Pustaka................................................................................................................ 7
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kita ketahui bahwa petunjuk Rasulullah saw. Dalam masalah
penanganan jenazah adalah petunjuk dan bimbingan yang terbaik dan berbeda
dengan petunjuk umat-umat lainnya. Bimbingan beliau dalam hal mengurus jenazah
didalamnya mencakup aturan yang memperhatikan sang mayat. Termasuk memberi
tuntunan yaitu bagaimana sebaiknya keluarga dan kerabatnya memperlakukan jenazah/mayat.
Dengan demikian, petunjuk dan bimbingan Rasulullah saw.
Dalam mengurus jenazah ini merupakan potret aturan yang paling sempurna bagi
sang mayat. Aturan yang sangat sempurna dalam mempersiapkan seorang yang telah
meninggal untuk kemudian bertemu dengan Rabbnya dengan kondisi yang paling
baik. Bukan hanya itu, keluarga dan orang-orang yang terdekat sang mayat pun
disiapkan sebagai barisan orang-orang yang memuji Allah dan memintakan ampunan
serta rahmat-Nya bagi yang meninggal.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Hukum islam
tentang Pengurusan Jenazah
2.
Beberapa
Kewajiban Terhadap Jenazah
C.
Tujuan Makalah
1. Untuk memenuhi slah satu Tugas Mata kuliah Materi PAI 2
2. Untuk mengetahui tuntunan dalam mengurus jenazah sesuai
syariat Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum islam
tentang Pengurusan Jenazah
Setiaip muslim memiliki kewajiban terhadap saudaranya muslim
yang meninggal dunia. Kewajiban ini sifatnya bersifat kolektif karena itu
dimasukkan sebagai suatu jenis ibadah yang hukumnya fardhu kifayah yang artinya
kewajiban bagi seluruh umat muslim, namun apabila sudah ada beberapa orang yang
melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban itu bagi seluruh umat muslim.
B. Beberapa
Kewajiban Terhadap Jenazah
1. Memandikan Jenazah
2. Mengkafani Jenazah
3. Menshalatkan Jenazah
4. Menguburkan Jenazah
1. Memandikan Jenazah
Syarat Jenazah yang dimandikan :
a. Beragama Islam
b. Tubuh / anggota badan masih ada
c. Jenazah tersebut bukan mati syahid ( dunia akherat )
Yang berhak memandikan jenazah
a. Jenazah laki-laki yang memandikan laki-laki dan sebaliknya
kecuali suami atau istri.
b. Jika tidak ada suami/istri atau mahram maka jenazah
ditayamumkan.
c. Jika ada beberapa orang yang berhak maka diutamakan keluarga
terdekat dengan jenazah
Syarat – syarat yang memandikan
1.
Islam
2. Berakal
3. Amanah
4.
‘Alim
5. Merahasiakan
Cara memandikan jenazah
a. Jenazah ditempatkan di tempat yang layak adan ditempat
yang tinggi
b. Diberi basahan
c. Bersihkan kotoran/najis
d. Bersihkan pada kuku, mulut dan gigi
e. Siramkan air ke seluruh tubuh dari atas ke bawah
f. Sabun dan siram kembali
g. Wudhukan, siram dengan air kapur barus
h. Memandikan jenazah disunnahkan tiga kali.
2. Mengkafani Jenazah
1. Hendaknya kain kafan yang
digunakan bagi mayit laki-laki sebanyak tiga 3 (lapis). Sedangkan bagi
wanita sebanyak 5 (lima) lapis terdiri dari sarung, ghamis, khimar, dan dua
helai kain.
2. Menggunakan kain yg bersih & baik serta menutupi
seluruh tubuh.
3. Menggunakan kain yang berwarna putih.
4. Memberikan wewangian
5. Tidak berlebih-lebihan dalam kain kafan.
6. Menaburi kain kafan dengan kafur.
7. Hendaknya kain kafan yang terbaik
diletakkan di bagian atas.
3. Menshalatkan Jenazah
Syarat-syarat
shalat jenazah
a. Menutup aurat, suci hadats/najis dan menghadap kiblat
b. Jenazah telah dimandikan
c. Letak jenazah di depan yang menshalatkan kecuali
shalat ghaib
Cara shalat:
1. Letakkan jenazah di hadapan imam. Imam berdiri di
hadapan kepala mayit jika laki-laki. Jika mayitnya perempuan, maka imam berdiri di tengah-tengah
mayit. Kemudian makmum berdiri di belakang imam.
• Disunnahkan membuat tiga shaf
(barisan).
• Disukai yang menshalatinya
jama’ah yang banyak
• Jika mayitnya anak laki-laki
& perempuan, maka posisi imam berdiri seperti pada posisi mayit wanita
dewasa.
• Tidak mengapa bagi Imam
meberitahukan jenis kelamin mayit kepada makmum, agar dapat berdo’a sesuai
dengan kata gantinya.
2. Imam bertakbiratul ihram dengan mengangkat
kedua tangannya, kemudian meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas
dada. Kepala menunduk & pandangan tertuju kepada tempat sujud.
3. Berta’awudz, membaca basmallah, tidak
membaca do’a iftitah, membaca surat al-fatihah. Semuanya dibaca secara sir
(pelan).
4. Imam takbir yang kedua seraya
mengangkat tangan kemudian membaca shalawat.
5. Kemudian bertakbir yang ketiga sambil
mengangkat tangan terus berdo’a bagi sang mayit.
Keterangan :
a. Lafal lafal niat mewudhukan jenazah
- Lafal niat
mewudhukan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mewudhukan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِهٰذِهِ
الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
b. Lafal lafal niat memandikan jenazah
- Lafal
niat memandikan jenazah laki – laki
نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِهٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat memandikan jenazah perempuan
نَوَيْتُ الْغُسْلِ
لِهٰذِهِ الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
- Lafal niat mentayamumkan jenazah
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ عَنْ تَحْتِ قُلْفَةِ هٰذَا الْمَيِّتِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayamum untuk
menggantikan membasuh dibawah ini jenazah karena allah ta
‘ala .
c. Lafal lafal niat shalat jenazah
1. untuk jenazah laki laki Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذَا اْلمَيِّتِ
اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
2. untuk jenazah laki laki dua
اُصَلِّى عَلَى هَذَيْنِ اْلمَيِّتِ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ
تَعَالَى
3. untuk jenazah banyak
اُصَلِّى عَلَى هَۤؤُلاَءِاْلمَوْتَى اَرْبَعَ نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا /
اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالى
4.untuk jenazah perempuan Satu
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ اْلمَيِّتَةِ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا / اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
5. untuk jenazah ghoib ( imam )
اُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ اْلغَائِبِ (فُلاَنْ) اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى
6. untuk jenazah ghoib ( makmum )
اُصَلِّى عَلَى مَنْ صَلىَّ عَلَيْهِ اْلاِمَامُ اَرْبَعَ
نَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
d . Lafal doa setelah takbir ke 3
اَللَّهُمَّ
اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَاَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ
مَدْ خَلَهُ وَاجْعَلِ الْجَنَّ
مَثْوَاهُ
“ Ya Allah , ampunilah dia , berilah
kasih (rahmat ) padanya , berilah maaf padanya , muliakanlah
kedatangannya ( tempatnya ) , lapangkanlah pintu masuknya ( kekubur ) dan
jadikanlah surga tempat kembalinya . “
e . Lafal do ‘a setelah takbir ke 4
اَللَّهُمَّ
لاَ تَحْرِمْناَ اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِناَ بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَناَ
وَلَهُ
“Ya Allah , janganlah Engkau rugikan kami dari pada
mendapat pahalanya , dan janganlah Engkau beri kami fitnah sepeninggalnya
, dan ampunilah kami dan dia . “
Penjelasan
:
Ketika membaca do‘a dalam salat jenazah setelah
takbir ke 3 dan ke 4 hendaklah bacaan dlamir ( kata ganti
orang ) disesuaikan dengan jenis jenazah tersebut ( laki – laki atau permpuan
), misalnya :
1. Apabila jenazahnya wanita maka dlamir ( kata ) hu ( هُ) diganti dengan dlamir ha ( هاَ )
2. Apabila jenazahnya dua orang maka damir(kata
)hu( هُ)diganti dengan damir huma( هُما
3. Apabila jenazahnya banyak maka dlamir(
kata )hu( هُ)diganti dengan dlamir hum(هُمْ)
4. Mengubur Jenazah
Disunnahkan
membawa jenazah dengan usungan jenazah yang di panggul di atas pundak dari
keempat sudut usungan. Untuk mengubur jenazah sebaiknya disegerakan.
Cara mengubur jenazah
a. Membuat liang lahat sedalam 1,5
m, lebar 1m dan panjang 2,25 m
b. Di pemakaman jenazah dimasukkan ke liang lahat dari
arah kaki, diletakkan dengan posisi
miring menghadap kiblat
c. Tali-tali pengikat kafan dilepas, pipi kanan dan ujung
kaki nempel di tanah
d. Menutup lahat dengan papan atau yang sejenis
lalu ditimbun dengan tanah
e. Tanah ditinggikan satu jengkal, kemudian diberi nisan
( tanda )
f. Jenazah didoakan untuk diberi ketetapan / kekuatan
iman.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
1.
Tata cara dalam mengurus jenazah
perlu diperhatikan seperti apa dan bagaimana prosedur yang harus dilakukan,
mengingat jenazah tersebut akan dikubur dan ruhnya akan bertemu dengan Rabbnya,
maka sebisa mungkin kondisi dari jenazah tersebut harus dalam keadaan
baik.Hidup dan mati adalah hak Allah swt. Apabila Allah swt telah menghendaki
kematian seseorang, tidak seorang pun dapat menghindari dan lari dari
takdir-Nya.
2.
Manusia adalah ciptaan Allah swt yang sempurna diantara ciptaan Allah
swt yang bagus. Allah swt akan
memulihkan manusia yang beramal saleh dan memberi balasan atas apa yang
dilakukan di dunia. Yang beramal saleh akan mendapat balasan dengan kebaikan
dan barakah-Nya. Sementara itu, yang tidak beramal saleh akan menerima
azab-Nya.
3.
Orang yang
mati wajib dihormati karena ia adalah makhluk Allah swt yang mulia. Oleh sebab
itu, sebelum jenazah meninggalkan dunia menuju alam baru (kubur) hendaklah
dihormati dengan cara dimandikan, dikafani, disholatkan, dan dikuburkan.
4.
Hukum
mengurus, mengantarkan, dan mendoakan jenazah adalah sunnah.
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
Pengurusan mayat disunnahkan dilakukan dengan kelembutan dan kasih sayang karena roh jenazah masih menyaksikan keluarga yang ditinggalkan.
b.
Saran dan kritik
Semoga
setelah membaca makalah ini menjadi bekal dan mencoba membaca artikel atau buku
untuk memperdalamnya lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Margiono ,M.Pd dkk . 2007. Pendidikan Agama Islam Smk Kelas XI. Ghalia Indonesia, Jakarta
M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
M. Nashiruddin Al-Albani. 1999. Tuntunan Lengkap Mengurus Jenazah. Jakarta: Gema Insani
Syamsuri. 2007.Pendidikan Agama Islam untuk Kelas XI
.Jakarta :Erlangga